News86.com || Kota Mojokerto – Menjaga Situasi Kamtibmas di Wilayah hokum tetap aman dan kondusif, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Knalpot Brong) di Samping Lapangan Maha Patih Gajahmada Mapolresta Mojokerto. Jumat (03/11/2023)
Digelar untuk mengurangi tingkat keresahan di masyarakat, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, melalui Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Supriyono mengungkapkan, “Kali ini sebanyak 60 barang bukti ditemukan di wilayah hukum karena dianggap tidak standart dan membahayakan pengendara lain”
Barang bukti yang diamankan dari adanya pelanggaran Kasat Mata dan pengaduan masyarakat beberapa hari yang lalu berupa Knalpot Brong dan juga velg dan Ban tidak standart, “barang bukti kami amankan di Polresta Mojokerto dengan sebagai efek jera akan kami musnahkan seluruh knalpot dan pelek serta ban yang tidak standart sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Kota Mojokerto” Tambah Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Sudirman
Tindakan selanjutnya yang akan diberikan kepada pelanggar diminta untuk melengkapi berkas tilang dan mengembalikan kendaraan sesuai standart, karena dianggap melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000;-, serta Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (5) Huruf A pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000;-. (Risal)
dibaca
0 Komentar